Press "Enter" to skip to content

Gerbang Tani Desak Aparat Gerak Cepat Tindak Pelaku Beras Oplosan

Sidak pedagang beras di Cirebon. (Foto: Humas Polri)

PROTIMES.CO — Ketua umum Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (GERBANG TANI), Idham Arsyad, mendukung langkah Presiden Prabowo dalam menindak tegas pelaku beras oplosan.

Hal ini dikarenakan beras oplosan telah merugikan petani sebagai produsen, konsumen, dan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah.

“Polisi dan aparat penegak hukum harus segera melakukan kerja cepat menindaklanjuti instruksi Presiden dalam menindak pelaku beras oplosan,” ujar Idham, Jumat (1/8/2025).

“Hal ini akan menimbulkan efek jera sekaligus menunjukkan tingginya komitmen Presiden dalam memberantas mafia makanan,” lanjutnya.

Menurut Idham, praktik mengoplos beras dan pangan dapat mengganggu upaya Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Sebab, dalam UU Pangan No.18/2012 disebutkan bahwa keamanan dan mutu pangan adalah bagian integral dan tak terpisahkan dari ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Menurut UU Pangan, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan masalah ketersediaan, akses rakyat atas pangan, tetapi juga soal keamanan pangan,” ujarnya.

“Keamanan pangan dalam UU disebutkan sebagai upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” jelasnya.

Selain itu, Idham juga mengingatkan agar fungsi pengawasan dan kontrol dari pemerintah lebih diperketat, khususnya dalam hal pendistribusian pasca panen hingga diproduksi menjadi beras.

“Yang perlu menjadi catatan juga adalah pengawasan dan kontrol distribusi beras perlu diperketat,” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Presiden Prabowo telah memerintahkan kepolisian dan kejaksaan menindak tegas pelaku beras oplosan yang ditemukan di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, sebanyak 212 merek terbukti tidak sesuai standar dan dicampur atau dioplos.

Pelanggaran paling mencolok adalah tingginya kadar beras patah (broken rice) dalam produk yang dijual sebagai kualitas premium.

“Medium itu batasnya 25%, premium 15%. Namun, ditemukan broken sampai 30-50%! Jelas ini melanggar,” ujarnya.

Kegiatan mengoplos beras dengan cara mencampur beras dengan unsur non pangan, bahkan unsur kimia seperti bahan pemutih dan pewarna, tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar ketentuan soal keamanan dan mutu pangan.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *