Press "Enter" to skip to content

Kemenko Kumham Imipas dan IPDN Perkuat Bekal Praja Hadapi TPPO

(Foto: Kemenko Kumham Imipas)

PROTIMES.CO — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggandeng Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam memberikan pembekalan kepada sekitar 1.100 praja IPDN yang akan segera dilantik. Fokus pembekalan kali ini adalah isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang akan dikemas dalam bentuk kuliah umum pada Agustus 2025.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan perspektif yang kuat kepada para calon pemimpin daerah dalam mengenali, mencegah, dan menangani kasus TPPO di masyarakat.

“Kemenko Kumham Imipas telah melakukan langkah serupa bersama berbagai instansi lain. Kini, kami menguatkan kolaborasi dengan IPDN agar ke depan para praja dapat memahami dan terlibat aktif dalam pencegahan TPPO di wilayah penugasannya,” ujar Achmad Brahmantyo.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke IPDN juga merupakan bagian dari kegiatan koordinasi dan sinkronisasi untuk memperkuat peran lembaga tersebut sebagai pencetak pemimpin daerah.

Menurutnya, sinergi dengan IPDN sangat strategis karena para praja nantinya akan menjadi pengambil kebijakan dan pengawas di tingkat lokal yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Kemenko Kumham Imipas berharap kolaborasi ini akan membentuk jaringan pencegahan TPPO yang berkelanjutan, terutama dalam menekan praktik tidak manusiawi terhadap WNI di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja IPDN, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, mengingatkan meningkatnya kasus perdagangan orang, termasuk jual-beli organ di Myanmar dan eksploitasi tenaga kerja pada judi daring di Kamboja.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik tidak manusiawi ini terus berlangsung, perlindungan WNI harus menjadi panggilan kemanusiaan kita bersama,” tegas Candra.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *