PROTIMES.CO – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan langsung di lapangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Kasus ini mencuat usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengirimkan surat kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
Surat tersebut menyampaikan hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran, yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan total 268 sampel dari 212 merek.
Beberapa merek beras yang disita antara lain Setra Ramos, Fortune, Sovia, Sania, dan Setra Pulen Alfamart, yang diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Dari hasil analisis, ditemukan ketidaksesuaian mutu beras premium sebesar 85,56%, dengan 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 21,66% memiliki berat kemasan riil di bawah standar.
Bahkan untuk beras medium, ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24%, dijual di atas HET sebesar 95,12%, dan berat kemasan yang tak sesuai sebesar 90,63%. Total potensi kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp99,35 triliun.
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan menyangkakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU adalah pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkas Helfi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment