PROTIMES.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui BP3MI Batam kembali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center.
CPMI perempuan ini bernama Meisy Ketsia Maleru (30). Ia adalah warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Meisy diamankan bersama seorang pria bernama Ridwan, yang diduga sebagai pelaku penempatan ilegal dan hendak mendampingi korban berangkat.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol.Imam Riyadi mengatakan, penangkapan dilakukan dengan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Batam.
Operasi digelar setelah adanya informasi awal dari BP3MI Sulteng dan BP3MI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengamankan satu orang korban lain atas nama Novylista Baleru di Surabaya.
Meisy dan Novylista merupakan kakak beradik. Keduanya direkrut oleh seorang perempuan bernama Eva yang berada di Malaysia.
“Eva diduga mengatur keberangkatan korban bersama kakaknya melalui jalur udara dengan rute Surabaya–Batam–Malaysia,” jelas Imam.
Meisy tiba di Batam pada Minggu, 20 Juli 2025, dan dijemput ojek online yang dipesankan oleh Ridwan. Ia kemudian diarahkan ke sejumlah lokasi, termasuk untuk mengurus paspor di Imigrasi Harbourbay, yang difasilitasi oleh seseorang bernama Cici.
Selama di Batam, Meisy berpindah kos beberapa kali atas arahan Ridwan, yang juga menemaninya hingga hari keberangkatan. Ridwan memfasilitasi pembelian tiket feri dan mengantar korban ke pelabuhan.
“Keduanya diamankan sesaat sebelum proses boarding menuju Pasir Gudang, Malaysia,” jelas Imam.
Petugas mengamankan barang bukti berupa paspor atas nama Meisy dan Ridwan serta dua tiket feri tujuan Malaysia, termasuk satu unit handphone.
Imam memastikan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lanjutan dan pengungkapan jaringan perekrut.
Kasus ini menambah daftar praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal yang masih marak terjadi. BP3MI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
Menteri Karding juga mengimbau CPMI mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian P2MI.
“Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten, atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada,” imbuh dia.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment