Press "Enter" to skip to content

Soal Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia, DPR: Harus Tunduk pada UU PDP

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: DPR RI)

PROTIMES.CO – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengapresiasi capaian proses negosiasi delegasi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menghasilkan beberapa kesepakatan, utamanya penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19%.

Meskipun demikian, terkait dengan salah satu poin dalam kesepakatan yang menyebutkan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat, Sukamta memberikan beberapa catatan.

“Bahwa tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai, terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa. Yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” kata Sukamta.

Dia mengatakan tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

Mekanisme transfer data, lanjut Sukamta, harus tunduk pada UU PDP yang sudah dimiliki seperti diatur dalam Pasal 56.

Politisi PKS ini mengatakan setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara.

Apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi, ia menilai Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT.

“Nah, kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga, harap kita, para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki,” tuturnya.

“Salah satunya kita perlu menegaskan kedaulatan data (data sovereignity) dalam perjanjian guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, bahkan jika diproses di luar negeri, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 2,” imbuhnya.

“Dan ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP. Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu,” tukasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *