PROTIMES.CO — Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menanggapi kasus Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia dan kini meminta status kewarganegaraan Indonesia-nya dikembalikan. Satria dinilai sudah melanggar UU Kewarganegaraan.
Oleh Soleh menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi permintaan tersebut, mengingat tindakan Satria Arta telah melanggar hukum serta mencederai komitmen sebagai warga negara Indonesia.
Satria telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Bab IV Pasal 23 poin d dan e dijelaskan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari Presiden, dan secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
“Keterlibatan Satria Arta Kumbara sebagai tentara bayaran di negara asing, apalagi di tengah konflik internasional, bukan hanya mencederai sumpah prajurit, tapi juga melanggar hukum Indonesia. Pemerintah tidak boleh gegabah memberikan kembali status kewarganegaraan,” tegas Oleh Soleh di Jakarta.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit TNI maupun masyarakat sipil, bahwa status warga negara bukanlah sesuatu yang bisa ditawar atau dinegosiasikan setelah melakukan tindakan yang merugikan kehormatan bangsa.
“Kewarganegaraan itu hak sekaligus kewajiban. Jika seseorang dengan sadar mengabdi pada negara lain, apalagi menjadi tentara bayaran, maka konsekuensi hukum harus dijalankan. Kita tidak bisa mengorbankan prinsip kedaulatan negara hanya karena alasan pribadi,” tambahnya.
Politisi PKB ini juga mendesak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja sama menangani kasus ini secara profesional, termasuk mengkaji aspek hukum dan diplomatik agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara di atas segalanya,” tukasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment