PROTIMES.CO – Skandal korupsi kredit jumbo kembali mencoreng dunia keuangan nasional. Delapan orang resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).
Tersangka utama dari korporasi, AMS, selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023, diketahui mengajukan kredit menggunakan invoice fiktif dan menyalahgunakan dana untuk pembayaran utang MTN, bukan sebagai modal kerja sebagaimana dijanjikan.
Dari sisi bank pemberi pinjaman, jajaran direksi dan pejabat tinggi seperti BFW dan PS dari Bank DKI, YR dan BR dari Bank BJB, serta SP, PJ, dan SD dari Bank Jateng, turut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran prosedur serta lemahnya pengawasan kredit.
Beberapa tersangka bahkan diketahui menyetujui kredit tanpa verifikasi data keuangan secara langsung, hanya mengandalkan keyakinan pribadi atau informasi dari satu divisi saja. Penggunaan jaminan tanpa kebendaan juga menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Akibat tindakan kolektif tersebut, negara dirugikan hingga sekitar Rp1,08 triliun. Nilai kerugian tersebut saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Evaluasi tidak dilakukan, laporan keuangan tidak diverifikasi, tapi kredit tetap disetujui. Ini adalah contoh buruk tata kelola bank,” demikian terang penyidik.
Saat ini, tujuh dari delapan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba dan cabang-cabangnya. Sementara satu tersangka, YR, dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.
Kasus ini menggambarkan bagaimana kolusi antara pelaku usaha dan bank dapat menimbulkan kerugian besar serta melemahkan sistem perbankan nasional jika tidak diawasi secara ketat.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah







Be First to Comment