Press "Enter" to skip to content

Tercoret dari PBI JKN? Ini Yang Harus Dilakukan!

(Foto: Antara)

PROTIMES.CO – Pemerintah telah memiliki solusi bagi warga miskin yang namanya tercoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa warga dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.

“Kalau ada masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” ujar Muhaimin dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, reaktivasi bertujuan menyesuaikan data dengan kondisi riil masyarakat dan menjamin bantuan pemerintah disalurkan secara tepat. Masyarakat cukup datang ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk diverifikasi.

“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Muhaimin menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan lancar.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan bahwa perubahan status PBI JKN ini terjadi karena proses sinkronisasi data sosial dan ekonomi nasional melalui DTSEN.

Ia mengatakan proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025.

“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap seluruh warga miskin tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara adil dan akurat.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co