PROTIMES.CO – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih tergolong miskin dan layak mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun namanya tercoret dari daftar penerima, memiliki hak untuk mengajukan reaktivasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Muhaimin saat berdialog dengan warga dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan yang diadakan di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon.
“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis.
Muhaimin menyatakan bahwa langkah reaktivasi ini bertujuan memastikan pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan sesuai amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat miskin atas bantuan sosial harus dijamin.
“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Kemenko PM, menurut Muhaimin, akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan juga pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan bahwa pencoretan data penerima PBI JKN merupakan hasil sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menyebut langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment