Press "Enter" to skip to content

Terbukti Beri Uang kepada Panwaslu, DKPP Berhentikan Yudi Risandi dari Jabatan Ketua Bawaslu OKU

Sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP, Senin (21/7). (Foto: Instagram/dkpp_ri)

PROTIMES.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yudi Risandi, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Yudi Risandi merupakan teradu dalam perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025 yang diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada teradu Yudi Risandi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025.

Yudi terbukti memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Thobroni, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Epan Jaya untuk “mengamankan” pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 2, atas nama H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri.

Uang sebesar Rp5.000.000,- diberikan Yudi kepada Thobroni dan Epan Jaya pada 22 November 2024 atau lima hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 di kediaman Yudi.

Meskipun tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan asal muasal uang tersebut dan adanya perubahan perolehan suara H. Teddy Meilwansyah-H. Marjito Bachri karena penyerahan uang tersebut, DKPP menilai tindakan Yudi Risandi telah merusak kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

“Sehingga dari fakta tersebut, DKPP berpendapat, bahwa Teradu sudah bersikap partisan, tidak netral dan tidak mandiri sebagai penyelenggara Pemilu,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, DKPP juga mempertimbangkan tindakan Yudi yang meminta Muhammad Aldy Mandaura selaku pengadu perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025 untuk mencabut aduannya ke DKPP. Permintaan tersebut juga disertai dengan imbalan uang sebesar Rp1.700.000,- kepada pengadu.

“Bahwa sikap partisan dan tidak netralnya teradu juga terbukti dengan adanya upaya teradu meminta pengadu agar mencabut laporan pengaduan dan memberikan imbalan uang sebesar Rp1.700.000,-. Bahwa tindakan teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of ethics untuk senantiasa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu,” tandas I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 20 penyelenggara Pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (4), dan peringatan (2). Dalam sidang ini, DKPP memulihkan nama baik atau memberikan rehabilitasi kepada lima penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain itu, DKPP juga mengeluarkan ketetapan untuk dua perkara, yaitu perkara Nomor 68-PKE-DKPP/II/2025 dan 75-PKE-DKPP/II/2025 karena kedua perkara tersebut telah dicabut aduannya oleh pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. 

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co