PROTIMES.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta melakukan pendampingan proses hukum terhadap perempuan berinisial DSB yang dijadikan penipu (scammer) online setelah ditipu calo dalam kasus penempatan migran ilegal di Kamboja.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, mengatakan bahwa korban DBS mengalami penyiksaan dan ancaman kekerasan saat bekerja di Kamboja.
Ia dipaksa untuk memenuhi target Rp300 juta setiap bulannya sebagai scammer online atau penipu daring jika tidak ingin dipukuli.
“KemenP2MI memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini, berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Rinardi mengatakan, kasus yang menimpa warga Yogyakarta ini diketahui pertama kali saat korban melaporkannya ke BP3MI Yogyakarta pada awal Januari 2025.
Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya pada awalnya tertarik dengan lowongan kerja di Makau, China, yang tercantum dalam sebuah unggahan Facebook (FB).
Ia kemudian terhubung dengan calo berinisial N setelah menghubungi nomor yang tertera dalam lowongan di media sosial tersebut.
Bukan informasi kerja ke Makau, calo N jutru menawarkan korban agar kerja sebagai juru masak di restoran miliknya di Thailand.
Korban yang sepakat kemudian berangkat pada 20 April 2024. Akan tetapi, tawaran sang calo ternyata penipuan. Korban ditempatkan di sebagai scammer online di Kamboja selama 3 bulan lamanya.
“Rute keberangangkatan dari Yogyakarta ke Malaysia kemudian ke Ho Chi Min City dan ke Kamboja melalui perjalanan darat selama 4-5 jam. N telah menunggu di Kamboja,” kata Rinardi.
Berdasarkan pengakuan korban, pekerja migran Indonesia ilegal ini dieksploitasi dengan cara disiksa dan dipukuli jika tidak memenuhi target setiap bulannya sebagai scammer online. Beruntung, korban bisa lolos dan melapor ke pihak berwajib di Kamboja.
“Saudara DSB berhasil melapor secara online dan dijemput oleh otoritas Kamboja. DSB dipenjara sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada Desember 2024 dengan biaya sendiri,” ujar Rinardi.
Sejak pengaduannya masuk ke BP3MI Yogyakarta, pihak KemenP2MI memfasilitasi korban untuk menjalani konseling dan bantuan psikologis melalui Puspaga.
Guna memberikan pelindungan maksimal kepada purna pekerja migran ini, korban kemudian dirujuk ke Balai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Rekso Dyah Utami dan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Sidoarum (BPRSW) milik Dinas Sosial di Sleman, DIY.
Sementara itu, proses pengejaran calo masih terus dilakukan. Polda DIY bersama pihak KemenP2MI sempat mengendus keberadaan calo N berdasarkan informasi yang menyebut pelaku pulang ke Indonesia melalui Sumatera Utara pada Maret 2025. Akan tetapi, calo N kembali berangkat ke Kamboja melalui jalur tidak resmi.
Untuk memperkuat laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DBS bersama kuasa hukumnya, pihak KemenP2MI kemudian memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan untuk melaporkan kembali kasus ini ke Polda DIY pada Jumat (11/7/2025). Laporan kedua ini karena locus delicti atau tempat terjadinya pidana berlangsung di Kamboja.
“Karena locusnya di Kamboja sehingga pihak Polda DIY akan membuat laporan informasi untuk dilanjutkan ke Markas Besar (Mabes) Polri. KemenP2MI berkoordinasi dengan kepolisian memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dimaksud,” ujar Rinardi.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment