Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Klarifikasi Hoaks soal Sertipikat Elektronik, Masyarakat Diminta Tidak Resah

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

PROTIMES.CO — Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa berbagai isu miring terkait implementasi Sertipikat Elektronik adalah tidak benar. Masyarakat diminta tidak panik ataupun termakan informasi hoaks yang menyebut adanya penarikan paksa sertipikat lama.

“Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah,” tegas Sekretaris Ditjen PHPT, Shamy Ardian

“Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara,” lanjutnya.

Shamy menyatakan bahwa sertipikat lama dalam bentuk buku tetap berlaku dan tidak akan dikenai sanksi jika tidak diganti. Proses penggantian ke sertipikat elektronik hanya terjadi bila pemilik melakukan layanan pertanahan.

Ia mencontohkan, jika seseorang menjual tanahnya dan mengurus balik nama, maka sertipikat yang diterbitkan kemudian akan dalam bentuk elektronik, dengan fitur QR code dan dicetak di secure paper.

“Informasi soal sertipikat lama tidak berlaku dan akan ditarik paksa itu jelas hoaks. Kami harap masyarakat tidak percaya informasi dari sumber yang tidak kredibel,” tambah Shamy.

Menurutnya, narasi yang menyebut Sertipikat Elektronik sebagai alat negara merampas tanah merupakan bentuk disinformasi yang bisa meresahkan publik.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mencari informasi valid dari saluran resmi, seperti situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, dan hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

“Penting untuk cek sumber informasi terlebih dahulu sebelum percaya dan menyebarkannya,” tutup Shamy.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *