PROTIMES.CO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah dalam bentuk lama, yakni buku warkah hijau, masih sah secara hukum meskipun kini implementasi Sertipikat Elektronik tengah diberlakukan secara bertahap.
“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian.
Pernyataan ini ditujukan untuk merespons keresahan sejumlah masyarakat yang termakan isu bahwa sertipikat tanah lama tidak lagi diakui dan harus segera diganti.
Shamy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas terhadap kabar dari sumber yang tidak kredibel. Alih media ke sertipikat elektronik hanya terjadi bila pemilik tanah melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, atau roya.
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik,” jelasnya.
Sertipikat Elektronik berbentuk lembaran dengan QR code dan dicetak pada secure paper yang hanya bisa diakses pemiliknya. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang disesuaikan dengan sistem digital.
Shamy juga membantah isu penarikan paksa sertipikat lama atau anggapan bahwa negara akan merampas tanah masyarakat. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Untuk mendapatkan informasi resmi, masyarakat diimbau mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id atau menghubungi Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment