PROTIMES.CO — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat progres pemulihan kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Riau mencapai 81.793 hektare. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk mengembalikan fungsi konservasi kawasan yang sempat rusak akibat perambahan ilegal.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkap keberhasilan penertiban lahan tersebut dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
“Telah dilakukan penertiban penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare. Satgas berusaha keras untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem,” ujarnya.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) dilakukan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dengan Menteri ATR Nusron Wahid dan Gubernur Riau Abdul Wahid yang hadir sebagai saksi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan mengevaluasi 1.758 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada di dalam kawasan TN Tesso Nilo. Sebagian di antaranya telah dibatalkan.
“Yang dicabut hampir 400-an sertipikat. Lainnya sedang kita teliti satu per satu, apakah yang bersangkutan itu bagian dari SK Reforma Agraria atau murni tumpang tindih,” jelas Nusron.
Ia menyebutkan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting, terutama karena sebagian SHM diterbitkan berdasarkan SK Reforma Agraria kepala daerah setempat antara 1999–2006.
“Kalau SK Reforma Agraria-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya dan sejumlah pejabat dari Satgas PKH serta jajaran kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Evaluasi dan koordinasi lintas sektor diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekosistem TN Tesso Nilo secara menyeluruh.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment