PROTIMES.CO — Anggota DPD RI, Agustinus R. Kambuaya, menilai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua sesuai amanat konstitusi Undang-Undang Otsus hasil perubahan kedua nomor 2 Tahun 2021.
“Menurut hemat saya, penugasan ini tidak mengejutkan. Karena memang tanah Papua dengan 6 provinsi berada di bawah tanggung jawab Wapres. Wapres mengkoordinir seluruh penyelenggaraan pembangunan di Papua,” ujar Agustinus
Senator asal Papua Barat Daya ini menjelaskan bahwa UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 68 A (1) menyebut bahwa dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang Anggota dengan susunan sebagai berikut; WAKIL PRESIDEN SEBAGAI KETUA, menteri-menteri yang melaksanakan urusan terkait Otsus membentuk kesekretariatan bersama.
“Dari mandatori ini jelas bahwa urusan Papua dengan kompleksitas tata kelola, kelembagaan dan khususnya Undang-undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tentang Kelembagaan Dan Kwenangan, PP 107 Tentang Perencanaan, Pengeloalan Dan Pemanfaatan Anggaran, Perpres Nomor 24 Tentang Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 dan Perspres 121 Tentang Badan Pengarah Otsus,” tuturnya.
Agustinus menuturkan bahwa semua ini merupakan perangkat penyelenggaraan pemerintahan di tanah Papua, bahwa komitmen negara membangun Papua diwujudkan dalam tata kelola regulasi yang disusun ini.
“Pengalaman pengelolaan Otsus selama 20 Tahun yang di anggap belum maksimal ini menjadi tantangan yang memerlukan perhatian khusus. Terutama Presiden sebagai koordinator yang bertanggung jawab langsung,” ujarnya.
Wacana Wakil Presiden Gibran untuk berkantor di Papua merupakan tugas mandatori yang tepat sesuai Undang-Undang Otsus.
Dia mengatakan Wapres bisa sedikit fokus dengan dinamika dan kompleksitas persoalan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Otonomi Khusus Papua.
“Sebagai senator asal tanah Papua, saya menyambut baik pendelegasian tugas yang baik ini. Presiden memahami betul bahwa Papua membutuhkan perhatian khusus, fokus, dan kerja ekstra untuk tanah Papua,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment