Press "Enter" to skip to content

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, DPR: Pelaku Harus Ditindak Tegas Tidak Boleh Ditutupi 

Ilustrasi. (Foto: iStock)

PROTIMES.CO — Anggota Komisi III DPR RI,  Abdullah, menyampaikan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia meminta para pelaku dihukum berat.

Diketahui Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025). Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua atasannya sendiri, yaitu Kompol IMY dan Ipda HC.

“Saya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya Brigadir Nurhadi. Jika benar terjadi penganiayaan oleh seniornya, ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Abdullah meminta agar Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda NTB dan Divisi Propam Mabes Polri, mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

Ia menegaskan, tidak boleh ada yang ditutupi dan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat-beratnya.

“Kita tidak ingin institusi Polri tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Polisi harus menunjukkan ketegasan dan integritas dalam mengungkap kasus ini. Jangan lindungi pelaku hanya karena status atau pangkat,” tegasnya.

Menurutnya, kekerasan dalam tubuh institusi penegak hukum merupakan ironi yang mencederai kepercayaan publik. Abdullah mengingatkan bahwa reformasi kultural di tubuh Polri harus berjalan dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

“Kita semua mendukung aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tapi kepercayaan publik akan runtuh bila tindakan brutal semacam ini tidak ditangani secara adil dan terbuka,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *