Press "Enter" to skip to content
Bendera NU. (Foto: Radar Kediri)

Logo NU Dihapus dari Kantor BUMNU, Mazolat: NU Tak Akan Tinggal Diam Dilecehkan

PROTIMES.CO – Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus logo Nahdlatul Ulama (NU) dari kantor Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU) Jawa Barat memantik gelombang protes keras dari warga Nahdliyin serta tokoh-tokoh Islam di Jawa Barat. 

Pernyataan TSL dan LG yang menyebut kegiatan keagamaan seperti istighotsah dan santunan yatim piatu sebagai “keributan”, serta dugaan penggunaan kelompok preman untuk menghadapi para kiai dan santri, semakin memperparah situasi dan memicu kemarahan publik.

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dianggap telah mencederai nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

Ketua Umum Majelis Dzikir dan Shalawat (Mazolat) Pillar Jagat, H. Fawaidz Abdul Qudus, SH, dalam pernyataan resminya, menilai tindakan TSL dan LG sebagai bentuk penghinaan terhadap NU dan agama Islam secara umum.

“Kami menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk arogansi dan premanisme yang mencoba merusak marwah NU serta mencederai nilai-nilai ajaran Islam,” tegas Fawaidz, Senin (30/6/2025).

Fawaidz menyebut bahwa penghapusan simbol organisasi keagamaan, terutama yang dilakukan secara sepihak, intimidatif, dan dengan potensi melibatkan unsur kekerasan, adalah pelanggaran moral dan hukum.

“NU adalah organisasi besar yang telah membuktikan komitmennya dalam membela bangsa dan agama. Tidak boleh ada satu pun pihak yang seenaknya merusak kehormatan para ulama dan warga Nahdliyin,” lanjutnya.

Menanggapi insiden ini, Fawaidz mengimbau seluruh kader dan simpatisan NU di Jawa Barat agar tetap menjaga solidaritas, tidak terpancing provokasi, dan merapatkan barisan dalam membela marwah organisasi.

“Kekuatan NU adalah pada persatuan. Kita tidak boleh lemah menghadapi pelecehan terhadap simbol dan tradisi yang kita junjung tinggi,” katanya.

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku secara adil dan tegas.

“Kami meminta agar aparat tidak tinggal diam. Siapa pun yang terbukti memprovokasi, mengintimidasi, dan menghina simbol agama maupun ormas Islam harus ditindak secara hukum, agar tidak menjadi preseden buruk yang merusak harmoni sosial,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *