Press "Enter" to skip to content

DPR Minta Kemendagri Data dan Selesaikan Seluruh Sengketa Pulau

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. (Foto: DPR)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menanggapi kembali munculnya sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau setelah penyelesaian sengketa Pulau Aceh-Sumut.

Dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah.

“Penyelesaian sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai kita lengah. Faktanya, masih ada potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh,” ujar Toha, Kamis (19/6/2025).

“Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” sambungnya.

Menurutnya, keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horizontal antar pemerintah daerah.

Ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Karena itu, Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tegasnya.

Toha juga mendorong Kemendagri untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta kementerian/lembaga terkait lainnya, dalam menyusun peta wilayah yang sah dan diakui bersama.

“Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” tutupnya.

Sampai saat ini masih banyak pulau yang bermasalah, mulai dari barat hingga timur Indonesia. Di antaranya, tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Selain itu, ada juga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Pulau-pulau ini tersebar di perairan selatan Pulau Jawa, yaitu di sekitar Kecamatan Munjungan dan Panggul di Trenggalek, dan Kecamatan Pucanglaban di Tulungagung.

Sengketa itu muncul karena adanya klaim tumpang tindih atas sejumlah pulau kecil tak berpenghuni.

Masyarakat setempat menyebut bahwa pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek, sementara peta resmi Tulungagung menunjukkan sebagian pulau sebagai bagian kabupaten tersebut.

“Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *