Kopdes Merah Putih Terbentuk 100% di Sleman, Menkop: Mendekatkan Teknologi dan Akses Modal ke Warga Desa

PROTIMES.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, khususnya Pemerintah Kabupaten Sleman, karena sudah 100% membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di wilayahnya. Dari data yang ada, di tingkat DIY, sampai dengan 15 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, badan hukum yang telah diberikan pada 404 koperasi atau sebesar 92,24% dan […]

PROTIMES.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, khususnya Pemerintah Kabupaten Sleman, karena sudah 100% membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di wilayahnya.

Dari data yang ada, di tingkat DIY, sampai dengan 15 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, badan hukum yang telah diberikan pada 404 koperasi atau sebesar 92,24% dan telah terdata di Online Data System Kementerian Koperasi serta dashboard Koperasi Merah Putih sebanyak 390 koperasi atau 89,04%.

Capaian DIY ini merupakan capaian tertinggi di Indonesia, yang menunjukkan bahwa Pemda DIY didukung pemerintah kabupaten/kota serius dalam melaksanakan program Pemerintah. Diharapkan sebelum akhir Juni 2025 sudah terbentuk Koperasi Merah Putih sebanyak 100%.

“Maka, dengan adanya Kopdes tersebut, akan bisa mendekatkan teknologi digitalisasi dan akses modal ke masyarakat desa. Juga mampu mewujudkan kewirausahaan di akar rumput masyarakat desa,” kata Menkop Budi Arie Setiadi pada acara penyerahan SK Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kalurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (15/6/2025).

Menkop Budi Arie juga meyakini bakal tercipta jaringan koperasi nasional di antara Kopdes-Kopdes seluruh Indonesia.

“Antara Kopdes/Kel Merah Putih bisa saling bertukar produk dan pasar sesuai dengan potensi desanya masing-masing,” ucap Menkop.

Menurut Menkop Budi Arie, setelah tahap pembentukan (badan hukum), tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah operasionalisasi dan pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih secara berkelanjutan.

“Maka perlu dilakukan identifikasi terhadap potensi usaha desa yang dapat dikembangkan, baik di sektor pertanian, UMKM, perdagangan, maupun jasa lainnya,” kata Menkop.

Selanjutnya, Menkop Budi Arie mendorong aneka potensi tersebut harus dikelola dengan model bisnis yang tepat, dikelola SDM yang profesional dan kompeten, disertai dengan pendampingan yang komprehensif.

“Mulai dari aspek manajemen, pemasaran, hingga akses pembiayaan,” ucapnya.

Pada tahap ketiga, lanjut Menkop, akan masuk ke level monitoring, evaluasi, hingga pengembangan usaha.

“Kita jangan tergesa-gesa tapi harus prudent,” tegasnya.

Lebih dari itu, Menkop berharap penyerahan SK Badan Hukum ini menjadi langkah awal menuju kemandirian ekonomi desa.

“Karena, tujuan dari koperasi adalah untuk memperkuat posisi ekonomi masyarakat melalui usaha bersama, mengurangi ketergantungan dari pihak luar, serta menciptakan kesejahteraan yang merata,” papar Menkop Budi Arie.

Bagi Menkop Budi Arie, eksistensi Kopdes/Kel Merah Putih juga bakal mampu menghilangkan praktik tengkulak, rentenir, hingga pinjaman online di desa-desa.

“Modal tengkulak di desa-desa itu uang, truk, dan gudang. Maka, Kopdes harus punya itu semua,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top