Buntut Pelantikan Gunakan Bahasa Asing, Kemendikti Saintek Diminta Tegur Rektor UPI

Lalu Ari mendesak Kemendikti Saintek untuk menegur secara resmi pihak UPI atas pelaksanaan pelantikan yang dinilai mencederai semangat nasionalisme kebahasaan.

PROTIMES.CO — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Didi Sukyadi yang menggunakan bahasa asing.

Dia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk menegur sang rektor.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Perguruan tinggi, sebutnya, seharusnya menjadi contoh dan bukan malah melakukan pelanggaran aturan.

Lalu Ari menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap acara resmi kenegaraan atau yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi negeri merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Penggunaan bahasa Indonesia dalam pengucapan sumpah jabatan adalah bentuk penghormatan terhadap jati diri dan kedaulatan bangsa,” ujar Lalu Ari, Senin (16/6/2025).

“Pelanggaran terhadap hal ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap regulasi nasional,” sambungnya.

Ketua DPW PKB NTB itu mendesak Kemendikti Saintek untuk memberikan teguran secara resmi kepada pihak UPI atas pelaksanaan pelantikan yang dinilai mencederai semangat nasionalisme kebahasaan.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki nama ‘Pendidikan Indonesia’, UPI seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan bahasa negara. Kemendikbudristek harus segera memberikan teguran dan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top