PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Program ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” jelas Lusiana.
Untuk tunggakan di bawah 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal yang tersedia di App Store dan Play Store, maupun secara langsung di Samsat Induk, Samsat Keliling, dan gerai Samsat.
Bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan langsung dikirimkan ke alamat wajib pajak. Sementara untuk tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan di kantor Samsat Induk.
Pemprov DKI berharap kemudahan ini mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah