PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi maupun badan usaha. Langkah ini juga merupakan bagian dari peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu 31 Agustus 2025 demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah