PROTIMES.CO — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mengungkap kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi Zarof Ricar, khususnya terkait pengabaian barang bukti elektronik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pemeriksaan oleh Inspektur Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Koordinator Koalisi Ronald Lobloby menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung tidak menggunakan alat bukti digital yang ditemukan saat penggeledahan rumah Zarof Ricar.
“JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video, dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Ronald, Senin (26/5/2025).
Bukti-bukti tersebut, tambahnya, meliputi perangkat milik Zarof Ricar, anak-anaknya, dan istrinya.
Koalisi menilai tindakan tersebut sebagai indikasi upaya menutupi fakta penting.
“Usai melakukan penggeledahan, Kejagung seperti ingin menyembunyikan fakta, dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya handphone, laptop, maupun email,” tambahnya.
Atas temuan itu, Koalisi meminta Jamwas mendalami potensi obstruction of justice dalam proses penyidikan.
Mereka menegaskan perlunya pengawasan ketat agar proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah