PROTIMES.CO — Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga adanya upaya sistematis untuk melindungi pemberi suap dan hakim dalam kasus korupsi Zarof Ricar.
Dugaan ini disampaikan usai pemeriksaan oleh Inspektur Jamwas Kejaksaan Agung bersama Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi.
Sugeng menyoroti bahwa Zarof Ricar hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap, meskipun ditemukan bukti berupa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan hukum.
“Selaku penanggung jawab, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap. Tidak dilekatkannya pasal suap dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan yang serius,” kata Sugeng, Senin (26/5/2025).
“Ini diduga untuk mengamankan pemberi suap termasuk Sugar Group Company dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut,” lanjutnya.
Sugeng menyampaikan bahwa diksi dalam surat dakwaan mencakup istilah “pegawai negeri”, “jabatan”, dan “mempengaruhi putusan”, lebih tepat dikenai pasal suap.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah