PROTIMES.CO – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perubahan batas usia pensiun (BUP) ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.
Menurutnya, usulan batas usia pensiun ini harus dikaji secara matang.
“Usulan ini harus dikaji secara matang,” ingat Khozin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Politisi PKB ini mengatakan persoalan kemampuan keuangan negara, ekonomi, regenerasi ASN, serta perbandingan dengan batas usia pensiun ASN di negara lain harus menjadi pertimbangan.
Menurutnya, usia pensiun ASN di negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
“Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah