Sertifikat Tanah Harus Diubah ke Elektronik, DPR: Jangan Bebani Rakyat

Toha mengingatkan bahwa modernisasi layanan publik, seperti pengubahan sertifikat fisik ke elektronik, tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

PROTIMES.CO – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengkritisi kebijakan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) yang meminta kepada pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera memperbarui dokumennya ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el).

Toha mengingatkan bahwa modernisasi layanan publik tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat dan prinsip keadilan.

“Digitalisasi itu penting, tapi jangan sampai jadi alat peminggiran hak rakyat. Pemerintah harus menjamin hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan mudah diakses oleh masyarakat luas, bukan hanya mereka yang melek digital,” ujar Toha, Jumat (23/5/2025).

Apalagi, tambah Toha, pengurusan sertifikat elektronik itu membutuhkan biaya. Pemilik tanah diwajibkan membayar Rp50 ribu.

Menurutnya, hal itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan pemilik tanah untuk fotokopi dokumen, membeli materai, dan kebutuhan lainnya.

“Biayanya pasti lebih dari Rp50 ribu. Itu belum termasuk biaya transportasi, karena banyak masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor BPN. Belum lagi waktu yang dibutuhkan cukup lama. Jadi jangan sampai membebani rakyat,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top