PROTIMES.CO — Penyidikan kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar akibat penyimpangan oleh sejumlah pejabat bank daerah.
Tiga orang dalam kasus ini, yakni ZM selaku eks Dirut Bank DKI, DS dari Bank BJB, dan ISL sebagai eks Dirut Sritex, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025).
Kredit bermasalah dalam kasus ini diberikan tanpa memperhatikan analisis risiko dan melanggar standar operasional prosedur perbankan.
“Pemberian kredit melanggar prinsip kehati-hatian karena diberikan kepada debitur berperingkat BB-, padahal peringkat A adalah syarat mutlak,” kata pihak Kejagung dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja malah dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Kredit yang diberikan kini berstatus macet dengan kolektibilitas 5, dan aset Sritex tak mencukupi untuk menutup kerugian negara.
Kredit bermasalah tersebut berasal dari Bank DKI, Bank BJB, dan sindikasi Himbara lainnya, dengan total tagihan belum lunas mencapai Rp3,58 triliun per Oktober 2024.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah