Eks Dirut Bank DKI dan BJB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

PROTIMES.CO — Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex).

Kredit diketahui diberikan oleh dua bank milik daerah, yakni PT Bank DKI dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Penetapan tersangka sendiri dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (21/5/2025).

Tiga tersangka tersebut adalah ZM, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020; serta ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik menemukan bahwa kredit diberikan tanpa analisis memadai dan melanggar prosedur perbankan.

“Kredit diberikan kepada perusahaan berperingkat BB-, padahal kredit tanpa jaminan hanya diperbolehkan kepada debitur dengan peringkat A,” ungkap Kejaksaan.

Akibat tindakan tersebut, negara menderita kerugian sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan belum lunas senilai Rp3,58 triliun.

Dana yang diberikan pun tidak digunakan sesuai tujuan, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top