PROTIMES.CO – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya sertifikasi tanah ulayat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
Dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dihadiri Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Ramlan menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mengenakan pajak atas tanah adat yang telah disertifikatkan.
“Apabila disertifikatkan tanah kaum ini, dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga, pajaknya tidak saya tagih. Kenapa demikian? Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” kata Ramlan.
Pernyataan ini mendapat dukungan dari Wamen ATR/Waka BPN Ossy yang menekankan bahwa legalisasi tanah ulayat adalah bentuk keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.
“Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” ujarnya.
Selain sosialisasi, acara tersebut juga ditandai dengan penyerahan sejumlah sertifikat tanah dan peluncuran Pelayanan Elektronik Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah