PROTIMES.CO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan komitmennya mendorong pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan perjuangan DPD RI tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat daerah.
“Meskipun telah lewat satu bulan, patut saya ucapkan selamat Hari Otonomi Daerah yang diperingati tanggal 25 April setiap tahunnya. Setiap diperingati Hari Otonomi Daerah, selalu saja muncul pertanyaan bernada protes atas adanya moratorium DOB sejak tahun 2006,” ucap Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
GKR Hemas menuturkan, permintaan masyarakat makin meningkat setelah adanya pembentukan DOB di wilayah Papua dengan dasar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta penyesuaian atas Undang-Undang pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pembentukan provinsi baru di Papua tersebut dibahas dalam tiga tahun yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR dengan pertimbangan DPD, sesuai kewenangannya.
“Menariknya, sekalipun sudah diketahui adanya moratorium Pembentukan DOB, namun gemuruh aspirasi masyarakat dan daerah terus saja masuk ke DPD RI dan saya kira juga di DPR maupun kepada pemerintah,” tutur GKR Hemas.
“Data April 2025 menunjukkan, tercatat 341 usulan DOB provinsi, kabupaten, dan kota. Bahkan belakangan muncul usulan Daerah Istimewa,” sambungnya.
Senator asal DIY tersebut mengatakan bahwa angin segar kembali berhembus di awal tahun 2025 melalui pernyataan Menteri Dalam Negeri seusai rapat di DPR serta pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, untuk mengkaji kembali moratorium DOB serta mempercepat perubahan UU Pemerintahan Daerah.
“Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI, bahkan dengan Kemendagri (Dirjen OTDA), sudah ada tekad yang sama. Sudah bersinergi dalam menyikapi tuntutan aspirasi masyarakat daerah untuk DOB,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah