DPR Apresiasi Pemblokiran Grup FB Fantasi Sedarah oleh Polri

Surahman mengatakan pelaku kasus Fantasi Sedarah ini layak dijerat dengan pasal berlapis. Pasalnya, mereka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap keluarga.

PROTIMES.CO – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, mengapresiasi kesigapan Divisi Humas Polri dalam merespons informasi dari masyarakat dan kesigapan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memblokir grup Fantasi Sedarah di platform Facebook.

“Saya mengapresiasi kesigapan Polri dalam merespon informasi dari masyarakat dan kesigapan Kementerian Komdigi yang telah memblokir grup Fantasi Sedarah di Facebook,” ujar Surahman.

“Namun, saya meminta Polri harus segera mengusut tuntas grup Fantasi Sedarah ini dan proses hukum pelaku yang telah membagikan pengalamannya melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri, bahkan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,“ imbuhnya.

Surahman mengatakan pelaku kasus ini layak dijerat dengan pasal berlapis. Pasalnya, selain melakukan aksi pencabulan terhadap keluarga sedarah, bahkan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur, pelaku juga mempublikasikan cerita, mendistribusikan foto, dan melakukan barter cerita dengan pelaku lainnya.

“Keberadaan grup Fantasi Sedarah sangat menjijikan dan menciderai nilai-nilai kesusilaan dan agama. Geram rasanya terhadap ayah yang begitu tega melakukan tindakan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Seharusnya ayah menjadi pelindung bukan justru menjadi predator bagi anaknya sendiri,” imbuh Surahman.

Surahman menambahkan, korban juga membutuhkan perlindungan fisik dan mental. Korban membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, bantuan hukum, serta rehabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisiknya.

“Dalam kasus ini banyak korban yang membutuhkan perlindungan fisik dan mental, apalagi korban anak-anak yang telah disebarkan identitasnya dan ceritanya dalam grup tersebut. Korban harus segera diselamatkan dan direhabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisiknya,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top