Pemeriksaan Visa Haji Kian Ketat, DPR Minta PPIH Ingatkan Jemaah Sejak Dini

Kiai Maman meminta PPIH selalu mengingatkan untuk menyiapkan dokumen seperti visa haji dan kartu nusuk setiap keluar pondokan karena ketatnya pemeriksaan.

PROTIMES.CO – Pemerintah Arab Saudi tahun ini memperketat pemeriksaan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Pemeriksaan dilakukan berlapis-lapis, terutama di perbatasan menuju Mekkah dan kawasan Masjidil Haram.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta jemaah haji Indonesia untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman.

Ia juga meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selalu mengingatkan jemaah haji untuk menyiapkan dokumen seperti visa haji dan kartu nusuk setiap keluar pondokan.

“Saya meminta jemaah haji menggunakan rasionalitas dalam berhaji. Jangan mudah terbujuk dengan tawaran haji non prosedural karena tidak menggunakan visa haji resmi. Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam mencegah masuknya haji non prosedural,” ujar Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq, Jumat (16/5/2025).

“Di Arab Saudi, pemeriksaan berlapis-lapis. Saya juga meminta petugas haji selalu ingatkan jemaah untuk membawa kelengkapan identitas yang dibutuhkan karena adanya pemeriksaan ini,” imbuhnya.

Seperti diberitakan media, pemeriksaaan ketat dilakukan askar di kawasan Masjidil Haram. Bahkan sejak dari halaman hingga pelantaran masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di sejumlah lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jemaah.

Di sejumlah ruas jalan, mobil-mobil patroli menunggu di sisi kiri dan kanan jalan serta dilakukan pemeriksaan kepada pengguna kendaraan.

Pemeriksaan ketat ini dilakukan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Jemaah haji ilegal dikhawatirkan menganggu kenyamanan ibadah karena keterbatasan ruang dan waktu puncak haji.

“Jemaah haji yang menggunakan visa haji resmi, jangan lupa juga untuk selalu menggunakan tanda pengenal untuk memudahkan identifikasi dan memudahkan juga saat dilakukan pemeriksaan haji oleh petugas haji,” ungkap Kiai Maman.

Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan bagi jemaah haji yang memegang visa haji resmi. Jika menggunakan visa haji tak resmi, semua pihak yang terlibat dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal atau Rp440 juta, hukuman penjara hingga deportasi.

“Kalau ada tawaran berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi, lebih baik pulang walaupun sudah di bandara. Daripada tiba di Tanah Suci tapi terkatung-katung selama berada di sana,” tukasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top