PROTIMES.CO – Ombudsman RI menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam merespons dampak negatif program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait insiden keracunan makanan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut pemerintah tidak boleh lepas tangan karena program ini menggunakan anggaran negara.
“Program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN. Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan,” tegas Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Yeka menyebutkan, dalam pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga April, Ombudsman menemukan sejumlah kelemahan pada aspek transparansi, akuntabilitas, serta kesiapan anggaran. Hal ini diperparah dengan belum adanya SOP yang memadai di beberapa titik pelaksanaan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Ombudsman meminta seluruh satuan dapur MBG menjalankan SOP secara ketat. “Kami ingin standar operasional dijalankan secara disiplin agar kualitas makanan terjamin,” ujarnya.
Selain itu, Yeka juga mendorong percepatan legalisasi yayasan penyedia makanan agar proses distribusi lebih efisien. “Kami mendorong penyederhanaan proses legalisasi yayasan yang sudah siap infrastruktur dapurnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan pembentukan 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun baru 1.300 yang beroperasi. Penambahan personel verifikasi dinilai penting untuk mengejar target tersebut.
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi penerapan sistem pembiayaan adcost mulai Mei. Skema ini memungkinkan pencairan dana dengan sistem uang muka 10 hari yang dapat diajukan kembali setelahnya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyambut baik langkah Ombudsman. “Kami terbuka untuk diawasi kapan pun,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan harian dalam menjamin kualitas makanan dan penggunaan anggaran.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah