Tertuang dalam RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, peluang terbuka yang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
Tertuang dalam RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, peluang terbuka yang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.