Dari total 19 objek lelang aset Minggus Umboh, satu lot berisi 9 alat komunikasi berhasil terjual senilai Rp22.703.899. Hasil lelang diberikan kepada LPSK.
Posts tagged as “LPSK”
Satnas Pers akan berperan mengoordinasikan upaya perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan atau menjadi korban.
Kesepakatan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers, negara menegaskan keberpihakan pada kebebasan berekspresi dan hak atas informasi publik.
Dari laporan yang diterima LPSK, setidaknya 30 jurnalis menjadi korban. Mereka tersebar di Jakarta, Malang, Surabaya, Sukabumi, dan wilayah lain di Jawa Timur.
Konseling psikologis dinilai penting oleh LPSK karena intensitas ancaman teror yang dialami jurnalis berpotensi memengaruhi kondisi psikis.
Anggota LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa negara hadir melalui lembaganya dan Komnas HAM untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Sri mengatakan, kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi pada jurnalis tidak boleh dibiarkan.
Anggota LPSK, Sri Suparyati menyatakan, ancaman seperti kiriman bangkai babi dan tikus kepada redaksi Tempo adalah bentuk kekerasan yang tidak boleh dibiarkan.
LPSK mencatat bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan hal baru. “Dalam tiga tahun terakhir, tercatat ada 21 ancaman teror terhadap jurnalis,” sebut anggota LPSK.
Komnas HAM mendorong LPSK memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang terlibat dalam kasus teror yang menimpa Tempo.
Komnas HAM memberikan perhatian serius pada rangkaian teror yang menimpa jurnalis dan redaksi Tempo, termasuk pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus.