Jika seseorang membeli kendaraan baru, maka BBNKB tetap dikenakan. Namun, jika ia membeli kendaraan bekas, pajak ini tidak lagi menjadi kewajiban.
Jika seseorang membeli kendaraan baru, maka BBNKB tetap dikenakan. Namun, jika ia membeli kendaraan bekas, pajak ini tidak lagi menjadi kewajiban.