Tanggal dan Hari
Jumat, 9 Mei 2025

Kemenkop Klarifikasi soal Biaya Pelatihan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ilustrasi. (Foto: iStock)

PROTIMES.CO – Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) menanggapi pemberitaan dari beberapa media terkait adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Seskemenkop menyampaikan klarifikasi bahwa pelatihan terhadap 240.000 pengawas koperasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan agar Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

Hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Selain pengawas, Kemenkop juga akan melatih pengurus koperasi, yang jumlahnya minimal lima orang. Para pengelola  yang  merupakan karyawan yang direkrut koperasi juga akan mendapatkan kesempatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.

“Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha Kopdes Merah Putih yang diperkirakan mencapai 1,2 juta orang, yang menangani berbagai unit usaha koperasi. Mengingat terdapat enam jenis gerai usaha (sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam, dan kantor koperasi), maka dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara profesional”, ucap Seskemenkop Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Hingga saat ini, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Proses pematangan masih terus dilakukan, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

Model pelatihan yang sedang dirancang menggunakan pendekatan hybrid untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.

Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien.

Hal itu sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Oleh karena itu, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi harus berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.

Terkait pemberitaan yang beredar, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi  Rp5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian.

“Kami  masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” ucap Zabadi.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini