PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) untuk periode 2022–2024. Penetapan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus yang diduga dilakukan para tersangka berkaitan dengan manipulasi klasifikasi barang ekspor. CPO yang secara substansi merupakan komoditas minyak sawit diekspor dengan menggunakan kode HS yang hanya seharusnya dipakai untuk POME atau residu limbah padat. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pengenaan Bea Keluar, dan pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan negara.
Para tersangka terdiri atas pejabat ASN di beberapa institusi negara dan pengusaha dari berbagai perusahaan swasta. Mereka termasuk seorang pejabat dari Kementerian Perindustrian, pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta beberapa direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan bukti serta bukti surat dan bukti elektronik yang dikumpulkan penyidik dalam proses pemeriksaan.
Penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak penetapan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Penahanan ini juga dilakukan untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat dan alat bukti tetap terjamin sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain penetapan tersangka, Kejagung akan menelusuri dan melacak aset-aset milik para tersangka untuk proses pemulihan kerugian negara. Tim penyidik menyatakan akan memblokir dan menyita asset yang terbukti terkait dengan tindak pidana tersebut sehingga negara dapat memulihkan potensi pendapatan yang hilang akibat rekayasa ekspor CPO ini.
Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan penyalahgunaan kebijakan publik dan pengelolaan komoditas strategis.
Pewarta: Reza
Editor: Aris Darmawan







Be First to Comment