PROTIMES.CO — Upaya penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang terus didorong seiring tingginya risiko kerja yang dihadapi, khususnya oleh pemagang. Hal ini mengemuka dalam dialog upaya pelindungan WNI melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar KBRI Tokyo bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bagian dari peningkatan pemahaman jaminan sosial bagi WNI di Jepang.
Kegiatan dialog yang diselenggarakan di KBRI Tokyo, pada Minggu 25 Januari 2026 ini dihadiri oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia; Deputi Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko; dan, Asisten Deputi Operasional Layanan Khusus BPJS Ketenagakerjaan Shinta Lystyowati.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 180 ribu PMI di Jepang, yang terdiri dari sekitar 110 ribu pemagang dan 69 ribu pekerja skema Specified Skilled Worker (SSW), dengan kelompok pemagang dinilai lebih rentan mengalami kecelakaan kerja.
KBRI Tokyo berharap pemagang dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan tambahan di luar sistem jaminan sosial setempat.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan bagi PMI mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang berlaku sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air, dengan iuran yang relatif terjangkau untuk masa kerja dua tahun.
Selain itu, tersedia pula program Jaminan Hari Tua guna membantu PMI mempersiapkan masa depan setelah tidak lagi bekerja.
Dialog ini juga membahas secara teknis mekanisme pendaftaran dan klaim agar PMI dapat memanfaatkan haknya secara optimal.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari komunitas pemagang dan pekerja Indonesia di Jepang yang menilai perlindungan menyeluruh dari Indonesia dan Jepang menjadi kebutuhan penting, terutama bagi PMI yang baru datang dan bekerja di sektor berisiko tinggi.
Pewarta : Chow
Editor : Aris Darmawan







Be First to Comment