PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dugaan suap dan ijon proyek usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. http://Protimes.co
Penetapan diumumkan 20 Desember 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihak swasta Sarjan (SRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Menurut KPK, ADK dan HMK diduga menerima suap dari SRJ terkait proyek-proyek strategis Kabupaten Bekasi, dengan aliran dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Bukti awal yang disita antara lain uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen transaksi proyek.
KPK menegaskan, OTT ini menegaskan praktik suap yang menggurita di pemerintahan daerah.
ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan.
Sementara SRJ dijerat Pasal 12B UU Tipikor sebagai pemberi suap. Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini berdampak signifikan pada pelayanan publik di Kabupaten Bekasi, terutama proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang kini terancam tertunda.
KPK juga memperingatkan akan menelusuri jaringan suap lebih luas, termasuk pihak-pihak yang selama ini diduga terlibat dalam proyek-proyek strategis.
OTT dan penetapan tersangka ini menegaskan pesan tegas, tidak ada pejabat yang kebal hukum, dan setiap praktik korupsi akan terus dibongkar demi transparansi dan keadilan publik.
Penulis: Anwar Chow
Editor: Aris Darmawan







Be First to Comment