PROTIMES.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan bakal menggelar Operasi Yustisi Sampah selama dua bulan penuh, mulai September hingga Oktober 2025. Langkah ini sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya.
Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana menegaskan, tahun ini penegakan aturan sudah berjalan sepenuhnya. Tidak ada lagi sebatas teguran atau edukasi seperti tahun sebelumnya.
“Tahun lalu masih sosialisasi. Sekarang sudah mulai penindakan sesuai perda,” tegasnya saat ditemui, pada Senin (8/9/2025).
Dalam perda tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan memilah sampah dari sumbernya. Mulai dari rumah tangga, restoran, kafe, hingga perkantoran, tidak boleh membuang sampah campur langsung ke TPS.
“Harus dipilah dulu. Kalau tidak, masuk kategori pelanggaran,” lanjut Dirman sapaan akrabnya.
DLH menyiapkan sanksi berjenjang selama operasi yustisi. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda administratif. Untuk pelanggaran berat seperti membuang sampah lebih dari satu meter kubik ke TPS, atau membuang ke sungai dan drainase, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Tak hanya fokus pada penindakan, DLH juga tengah menyusun rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiap kecamatan. Tujuannya untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Namun, Sudirman mengakui ada tantangan. Jumlah petugas kebersihan yang ada saat ini hanya sekitar 500 orang. Karena itu, DLH menggandeng masyarakat, dari tingkat RT, kelurahan, hingga komunitas lingkungan, untuk ikut mengawasi.
“Peran aktif warga sangat penting. Kesadaran bersama harus dibangun agar sampah bisa dikendalikan sejak dari sumbernya,” pungkasnya. (to)
Be First to Comment