PROKALTIM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Diketahui Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini setelah dilakukan ekspose, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB, Kejagung mengumumkan Nadiem sudah berstatus tersangka dan akan langsung dibawa ke rumah tahanan.
Pewarta: Khairul
Editor: Reza
Be First to Comment