PROTIMES.CO – Bareskrim Polri pada Senin (13/1/2025) menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan kasus doxing yang menimpa salah satu peneliti ICW. Berdasarkan surat yang diterima oleh ICW dan TAUD, Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2025/BARESKRIM.
Sebelumnya, substansi laporan atas kasus tersebut mencantumkan dua pasal, yakni UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Administrasi Kependudukan. Namun, setelah ICW dan TAUD keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, pasal yang dicantumkan pada laporan tersebut hanya satu, yakni pasal dari UU Perlindungan Data Pribadi.
“Laporannya ada update. Tadi di awal ada dua pengenaan pasal yang kita cantumkan. Yang pertama, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Administrasi Kependudukan. Tapi tadi pada akhirnya diskusi tim hukum dari ICW hanya ada satu UU yang digunakan, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Tibiko saat ditanya kelanjutan kasus yang menimpa rekannya.
Gama, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, juga mendorong pihak kepolisian untuk berkomitmen secara serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan penanganan kasus tersebut serta mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.
Penulis: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari