Press "Enter" to skip to content

Petral Terkuak! 7 Tersangka Diseret Kejagung, Skema Lama Pengadaan Minyak Mulai Terbaca

Kejagung bongkar kasus Petral, 7 tersangka ditetapkan dalam dugaan rasuah pengadaan minyak mentah 2008–2015 yang berdampak pada Pertamina.

PROTIMES.CO – Kasus lama yang selama ini tertutup dalam tata kelola energi nasional akhirnya mulai terbuka, setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rasuah besar dalam pengadaan minyak mentah yang menyeret sejumlah nama dari lingkaran strategis Pertamina dan entitas luar negeri Petral.

Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada Kamis, 9 April 2026, dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008 hingga 2015 yang selama ini menjadi sorotan.

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari mantan pejabat penting dan pihak swasta yang memiliki peran dalam rantai pengadaan. Mereka adalah BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina, AKS sebagai eks Head of Trading Pertamina Energy Services (PES), serta MLY yang pernah menjabat Senior Trader Petral.

Selain itu, NRD dan TFK yang merupakan eks pejabat tinggi Pertamina/ISC turut masuk dalam daftar tersangka. Dari pihak swasta, penyidik menetapkan MRC sebagai beneficial owner perusahaan pemenang tender yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta IRW sebagai direktur perusahaan yang terafiliasi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap, penyidik menemukan adanya pola yang tidak sederhana. Rantai pasok minyak diduga sengaja diperpanjang, sementara informasi internal terkait kebutuhan minyak bocor ke pihak tertentu, yang kemudian digunakan untuk mengatur tender agar jatuh ke perusahaan yang sudah ditentukan.

Skema ini membuat harga pengadaan menjadi tidak kompetitif, bahkan diduga mengalami mark-up melalui penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dikondisikan sejak awal. Dampaknya tidak kecil, karena menyasar kebutuhan utama energi nasional, khususnya pengadaan gasoline dengan nilai oktan 88 dan 92.

Dimensi kasus ini juga melintasi batas negara. Aktivitas Petral dan Pertamina Energy Services yang berbasis di Singapura menjadi bagian penting dalam alur distribusi dan transaksi, meskipun kendali operasional tetap terhubung dengan pusat di Jakarta.

Dalam proses hukum, Kejagung telah menahan lima tersangka untuk 20 hari ke depan, sementara BBG dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Sementara itu, tersangka MRC masih diburu dan telah diajukan red notice melalui kerja sama dengan Interpol guna mempercepat proses pemulangan ke Indonesia.

Menariknya, meskipun Petral berada dalam yurisdiksi hukum Singapura, penyidik tetap berhasil mengamankan dokumen penting yang menjadi kunci dalam membongkar pola pengadaan tersebut, melalui strategi penyidikan lintas negara yang intensif.

Kasus ini kembali membuka jejak lama dalam tata kelola energi Indonesia, sekaligus memperlihatkan bagaimana mekanisme pengadaan strategis dapat dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu dalam jangka waktu panjang tanpa terdeteksi secara terbuka.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *