Press "Enter" to skip to content

Telkom Rp464 Miliar Terkuak, Vonis 6 Tahun Kamaruddin Ibrahim Disorot

Kasus korupsi proyek fiktif Telkom Rp464 miliar terkuak, Kamaruddin Ibrahim divonis 6 tahun penjara oleh Tipikor Jakarta.

PROTIMES.CO – Skandal besar di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kembali terbuka ke publik. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus korupsi proyek fiktif Telkom senilai Rp 464 miliar pada Senin, 5 April 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Salah satu terdakwa, Kamaruddin Ibrahim, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Kamaruddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbuatan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan mencederai kepercayaan publik,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2016 hingga 2018 yang dalam praktiknya tidak memiliki realisasi pekerjaan atau bersifat fiktif. Meski demikian, anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme administrasi yang disusun seolah-olah proyek benar-benar berjalan.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, terungkap bahwa skema ini melibatkan sejumlah pihak dari internal perusahaan hingga pihak swasta, dengan aliran dana yang mengarah pada keuntungan pribadi dalam bentuk fee proyek.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyebut bahwa praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 464 miliar.

Sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini juga telah menjalani proses hukum secara terpisah, sementara aparat penegak hukum masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak kredibilitas pengelolaan BUMN serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus korupsi besar di sektor BUMN yang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Hingga putusan dibacakan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *