Press "Enter" to skip to content

MBG Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi, Aturan Baru BGN Buka Peluang Besar bagi UMKM dan Desa

Badan Gizi Nasional menyiapkan aturan baru Program Makan Bergizi Gratis agar melibatkan UMKM, koperasi, dan produk dalam negeri untuk memperkuat ekonomi nasional.

PROTIMES.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah kini disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat ekonomi nasional melalui keterlibatan pelaku usaha lokal. Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) tentang penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha dalam Program MBG yang digelar secara hybrid di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Rancangan regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan Program MBG. Pemerintah ingin memastikan program tersebut tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas bagi sektor usaha dalam negeri.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri dalam setiap rantai pasok program MBG yang akan dijalankan di berbagai daerah di Indonesia.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ujar Hidayati di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal agar dapat terlibat langsung dalam penyediaan bahan pangan untuk program MBG.

Pelaku usaha mikro, kecil, perseorangan, koperasi, hingga badan usaha milik desa (BUMDes) diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam ekosistem penyediaan pangan bergizi yang dibutuhkan dalam program tersebut.

Selain itu, koperasi desa atau kelurahan yang tergabung dalam skema Koperasi Merah Putih juga didorong untuk mengambil peran dalam rantai distribusi maupun pengolahan bahan pangan bagi pelaksanaan program MBG di daerah.

“Melalui pengaturan yang komprehensif, kami ingin memastikan bahwa program ini mampu mendorong penguatan rantai pasok pangan lokal sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha di berbagai daerah,” kata Hidayati.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan pelaku usaha lokal dinilai penting agar program MBG tidak hanya menjadi program sosial, tetapi juga mampu menciptakan efek ekonomi yang berkelanjutan di tingkat daerah.

Rapat pembahasan rancangan peraturan tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan ekonomi daerah serta penguatan sektor pangan nasional.

Beberapa di antaranya adalah perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, rapat juga melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Badan Gizi Nasional yang berperan dalam penyusunan kebijakan teknis program MBG.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, pemerintah berharap Program MBG tidak hanya mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal melalui penggunaan produk dalam negeri serta keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai pasok pangan bergizi.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *