PROTIMES.CO — Kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, membantah menerima uang dari pembagian kuota haji khusus yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan tersebut disampaikan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024 yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut menegaskan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan tertib bagi jemaah Indonesia. Ia menyebut kebijakan pengaturan kuota merupakan bagian dari langkah administratif di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan sejumlah pejabat teknis dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Menurut Yaqut, perubahan komposisi kuota haji yang kini dipersoalkan dalam penyidikan merupakan kebijakan operasional yang mempertimbangkan berbagai aspek teknis termasuk kesiapan layanan bagi jemaah Indonesia.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga adanya praktik fee percepatan dalam pembagian kuota haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar Amerika Serikat per jemaah. Fee tersebut diduga berasal dari penyelenggara haji khusus yang menginginkan tambahan kuota keberangkatan.
Penyidik juga menduga terdapat aliran dana yang dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, KPK juga menyoroti pembagian kuota haji tahun 2024 ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam penyidikan disebutkan bahwa komposisi pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama antara haji reguler dan haji khusus. Padahal aturan yang berlaku mengatur komposisi kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Yaqut menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyatakan kebijakan yang diambil selama menjabat semata-mata bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama. Penyidik menduga IAA berperan dalam pengaturan permintaan fee percepatan kepada penyelenggara haji khusus.
Proses penyidikan perkara ini sebelumnya juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Yaqut sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara pengaturan kuota haji tersebut.











Be First to Comment