PROTIMES.CO — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat berjalan sesuai standar yang berlaku.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan BGN, sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta sebanyak 208 unit.
Menurut Dony, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi beberapa persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, tercatat sebanyak 1.043 unit SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa proses pengolahan dan distribusi makanan memenuhi standar kebersihan serta keamanan pangan.
Selain itu, BGN juga menemukan sebanyak 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah dari aktivitas operasional dapur dan pengolahan makanan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun risiko kesehatan.
Permasalahan lain yang ditemukan dalam evaluasi adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess operasional bagi sejumlah tenaga pendukung layanan. Kondisi tersebut tercatat pada 175 unit SPPG yang belum menyediakan fasilitas hunian bagi Kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi.
Dari jumlah tersebut, distribusi unit yang belum memiliki mess operasional meliputi Banten sebanyak 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk kembali beroperasi.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.
Pewarta : Ilham Glend
Editor : Aris Darmawan







Be First to Comment