Press "Enter" to skip to content

Korupsi Pekalongan Jadi Alarm Sistem Pencegahan, KPK Soroti Tata Kelola Daerah

Peristiwa tangkap tangan di Pemkab Pekalongan menjadi alarm bagi penguatan sistem pencegahan korupsi daerah, KPK soroti tata kelola dan risiko pengadaan.

PROTIMES.CO – Peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat kuat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus terus dijalankan secara konsisten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya penindakan yang dilakukan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari mekanisme memastikan berbagai instrumen pencegahan berjalan efektif sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar sesuai dengan prinsip good governance.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketika praktik korupsi masih terjadi maka hal tersebut harus menjadi alarm evaluasi bersama bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem, dan menutup celah benturan kepentingan yang berpotensi merusak integritas pemerintahan.

“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ujar Budi.

Dalam kerangka pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen, antara lain Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digunakan sebagai rujukan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Menurut Budi, kedua instrumen tersebut tidak sekadar indikator kinerja, tetapi juga menjadi panduan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan agar potensi korupsi dapat diminimalkan sejak awal. Sebelum terjadinya tangkap tangan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sebenarnya telah melakukan mitigasi potensi korupsi dengan mendampingi Pemkab Pekalongan, salah satunya melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025. Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah risiko korupsi pada sektor strategis di daerah, di antaranya pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga merekomendasikan langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.

KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan serta transparansi proses pemilihan penyedia.

Dalam instrumen MCSP, sektor PBJ menjadi salah satu area yang mendapatkan perhatian serius. Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan tercatat mencapai 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali menurun menjadi 88 poin pada 2025. Jika ditelusuri lebih dalam, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin dan meningkat hingga 100 poin pada 2024, tetapi indikator proses pemilihan penyedia jasa justru mengalami penurunan signifikan hingga berada pada angka 50 poin pada 2025.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023 skor SPI Kabupaten Pekalongan berada di angka 78,08 dengan catatan komponen ahli sebesar 70,75. Pada 2024 skor tersebut turun menjadi 73,97 dengan catatan pada komponen internal kategori pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berada pada angka 71,02.

Kemudian pada 2025 skor meningkat menjadi 80,17 meskipun penilaian komponen ahli masih berada pada kategori waspada dengan angka 73,42. Budi menegaskan dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Peristiwa tangkap tangan di Pemkab Pekalongan juga menambah deretan kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi sejak pelantikan pada 2025.

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di beberapa wilayah lain seperti Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.

KPK berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, dukungan masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah, sehingga pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah dapat terus berjalan secara efektif.

Pewarta : Anwar Chow

Editor : Aris Darmawan

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *