PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026), sebagai langkah awal penerapan aturan berpakaian terbaru yang wajib dipatuhi seluruh ASN di lingkup pemerintah provinsi.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah, baik yang hadir langsung maupun secara daring melalui Zoom Meeting. Forum ini menjadi sarana penyamaan persepsi agar penerapan aturan pakaian dinas ASN tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan, sekaligus memperkuat disiplin aparatur dalam menunjang citra kelembagaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 55 Tahun 2025 telah ditetapkan sejak 1 Desember 2025 dan secara hukum sudah berlaku serta dapat langsung diterapkan di seluruh perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh unit kerja memahami substansi aturan secara utuh.
“Sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025, sebenarnya Pergub ini sudah efektif dan dapat diterapkan. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya, menekankan bahwa implementasi harus seragam di seluruh organisasi perangkat daerah di bawah Pemprov Kaltim.
Dalam paparannya, Iwan menguraikan bahwa pada Bab II Pasal 3, Pergub 55 Tahun 2025 mengatur beberapa jenis pakaian dinas ASN, di antaranya Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, pakaian dinas upacara, hingga seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Pengaturan tersebut pada dasarnya sejalan dengan regulasi sebelumnya dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, namun memberikan penegasan lebih rinci pada aspek identitas daerah Kalimantan Timur.
Untuk Pakaian Dinas Harian warna khaki, Iwan menegaskan bahwa model dan warna tetap sama, namun terdapat perbedaan ketentuan terkait lengan panjang dan pendek. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama diperbolehkan mengenakan lengan panjang maupun pendek, sedangkan pejabat administrator ke bawah hanya diperkenankan menggunakan lengan pendek, kecuali ASN perempuan berjilbab yang diperbolehkan menggunakan lengan panjang sesuai ketentuan ASN.
“Untuk ASN laki-laki selain JPT, hanya boleh menggunakan lengan pendek. Dan jika lengan pendek, baju harus dimasukkan ke dalam celana,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa kerapian berpakaian merupakan bagian dari etika pelayanan publik.
PDH khaki digunakan setiap hari Senin dan Selasa, dilengkapi atribut berupa tulisan “Kemendagri” di bahu kanan, “Pemprov Kaltim” serta lambang Ruhui Rahayu di bahu kiri, ikat pinggang berlogo Ruhui Rahayu, serta sepatu pantofel atau sneakers hitam polos. Iwan juga menegaskan larangan penggunaan nama perangkat daerah pada bahu kiri seragam pakaian dinas.
“Selama ini masih banyak yang menambahkan nama perangkat daerah. Itu tidak sesuai ketentuan. Ke depan, semuanya wajib menggunakan nama Pemprov Kaltim, tidak ada lagi nama perangkat daerah,” tegasnya, menutup peluang interpretasi yang berbeda di masing-masing instansi.
Ketentuan serupa juga berlaku pada PDH kemeja putih yang digunakan setiap hari Rabu. Kemeja putih lengan panjang dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi, dengan bawahan hitam serta jilbab warna kaki muda tanpa motif. Sementara itu, batik khas Kalimantan Timur digunakan setiap hari Kamis dan pada acara resmi tertentu, dengan ketentuan motif mencerminkan kekhasan daerah dan menggunakan produk UMKM unggulan lokal.
“Yang penting motifnya mencerminkan kekhasan Kalimantan Timur dan menggunakan produk UMKM unggulan daerah,” jelas Iwan, menegaskan dukungan terhadap pelaku usaha lokal dalam pengadaan seragam batik ASN.
Selain itu, Pergub ini juga mengatur penggunaan batik nasional setiap hari Jumat dan Sabtu bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, serta pada peringatan Hari Batik Nasional dan acara resmi tertentu. Pakaian khas daerah digunakan pada Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur dan hari besar tertentu, sementara Pakaian Sipil Lengkap dipakai pada pelantikan pejabat, kegiatan diklat tertentu, perjalanan dinas luar negeri, dan penerimaan penghargaan sesuai ketentuan Pergub Kaltim.
Menutup paparannya, Iwan Setiawan menegaskan bahwa pengaturan pakaian dinas tidak hanya menyangkut aspek seragam, tetapi juga membangun disiplin, identitas, serta wibawa ASN sebagai pelayan publik. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten demi tertib administrasi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.





Be First to Comment